Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 08 Mei 2009

Fakta Konversi Hutan Hujan Tropika Menjadi Kebun Kelapa Sawit

Konversi Hutan Hujan Tropika menjadi kebun kelapa sawit cenderung makin meningkat di Indonesia, contohnya: menurut Laporan Forest Watch Indonesia dari hanya 1.163 hektar pada tahun 1991 menjadi 451.992 hektar pada tahun 2007 (400+ kali) di provinsi Kalimantan Tengah. Belum memasukkan konversi lahan di provinsi lainnya, seperti: Riau, Kalimantan Timur dan Papua.

Perluasan kebun-kebun kelapa sawit ini tidak terlepas dari permintaan dunia terhadap produksi minyak sawit untuk makanan (minyak goreng, lemak / gemuk, es krim dan margarin), produk rumah tangga (deterjen, sabun, shampoo,lilin dan semir) dan biodiesel yang terus meningkat. Contohnya: Minyak sawit diperkirakan meningkat dua kali lipat pada tahun 2020 dengan peningkatan rata-rata sekitar 4% per tahun [1].

Konversi kawasan hutan hujan ini didorong oleh kepentingan politis, prioritas pembangunan dan kemudahan dalam memperoleh ijin tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai. Terlebih jika pembangunan kebun-kebun dikemas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal atau untuk pendapatan asli daerah. Fakta menunjukkan bahwa kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit terbesar justru dilakukan oleh sektor swasta, baik lewat privatisasi perkebunan (milik) negara atau membuka kebun-kebun sawit baru.

Sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan lokasi yang akan dikonversi benar-benar telah mempertimbangkan aspek keanekaragaman hayati kawasan hutannya atau dampak pembangunannya bagi kawasan lain, misalnya apakah hutan hujan yang akan dikonversi ini merupakan habitat puspa dan satwa liar? Bagaimana dampak pembukaan hutan hujan terhadap kawasan lainnya di hilir, seperti erosi, banjir dll? Barangkali studi Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) perkebunan sawitnya telah mencakup hal-hal penting itu, namun tidak semua AMDAL disusun secara komprehensif atau AMDAL hanya untuk persyaratan administrasi perijinan. Kalau yang terakhir ini terjadi pasti pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan perkebunan sawit tidak akan dilakukan secara serius oleh para manajer kebun sawit.

Memang konversi hutan hujan tropika menjadi tanaman kelapa sawit berdampak buruk baik konservasi keanekaragaman jenis. Situs mongabay.com [2] menyatakan, bahwa dampak bukaan hutan hujan terhadap lingkungan hidup cukup berarti:

Hampir 86% deforestasi (pembukaan lahan hutan) di Malaysia antara 1995 - 2000 adalah untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu, beberapa kajian tentang pengurangan biodiversitas akibat dari konversi hutan hujan menjadi tanaman kelapa sawit sangatlah berarti, yaitu 80% dari tetumbuhan hutan hujan tropika musnah. Hal ini diperkuat dengan riset yang diterbitkan oleh jurnal Trends Ecology and Evolution menunjukkan bahwa 83% dari satwa liar musnah akibat konversi ini.


Di Kalimantan, satwa liar tidak dapat lagi menjelajah habitatnya yang telah berubah menjadi kebun sawit. Orang hutan, salah satu jenis satwa yang dilindungi, dianggap musuh atau hama oleh para manajer kebun sawit. Penggunaan herbisida dan pestisida dapat mempengaruhi komposisi jenis satwa dan mencemari aliran air dan sungai-sungai. Drainasi di lahan-lahan rawa gambut yang dikonversi menjadi kebun sawit, seringkali menurunkan muka air tanah, selanjutnya dapat mengurangi ketersediaan air tanah di sumur-sumur milik penduduk setempat. Kerusakan lahan-lahan gambut memicu terjadinya banjir dan kering-tak-balik lahan gambut berpotensi terjadi kebakaran lahan hutan.

Kajian tentang dampak sosial perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat lokal[2] memang masih dalam tahap awal. Saat sekarang, berusaha di sektor perkayuan makin sulit, akibat makin langkanya jenis-jenis kayu komersial di kawasan hutan hujan, maka perkebunan kelapa sawit memang menjadi alternatif pendapatan bagi rumah tangga masyarakat sekitar kebun. Tetapi seringkali modal pembangunan kebun sawit di lahan-lahan milik atau lahan adat mereka membutuhkan biaya besar. Pinjaman modal (uang) dari perusahaan kebun sawit seringkali menjadi alternatif pembiayaan tentu saja masyarakat harus bayar bunga pinjaman. Namun, setelah 6 - 7 tahun mulai panen, apakah masyarakat peminjam modal ini masih mendapat keuntungan? Ini yang masih dikaji secara mendalam...

Boleh berkebun awit asal bertanggung-gugat!
Boleh berkebun sawit asal peduli biodiversitas dan kesejahteraan masyarakat!
Boleh berkebun sawit asal Round Table and Sustainable Palm Oil (RSPO) tetap melekat!

Sumber:

1.Forest Peoples Programme, Perkumpulan Sawit Watch, HuMA dan the World Agroforestry Centre (2006), Tanah Yang Dijanjikan: Minyak Sawit dan Pembebasan Tanah di Indonesia–Implikasi terhadap Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat
2. Rhett A. Butler,2009. The Impact of Oil Palm in Borneo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages